UMKM PALUTA

Berita >> UMK Paluta 2022 Diusulkan Sebesar Rp 2.7 Juta

UMK Paluta 2022 Diusulkan Sebesar Rp 2.7 Juta

9 bulan yang lalu | admin | Dibaca 20 Kali
Gambar Andalan

Pemerintah kabupaten Padang Lawas Utara mengusulkan Upah Minimum Kabupaten tahun 2022 sebesar Rp2.768.564,50 per bulan. Usulan nilai UMK berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah kabupaten Paluta yang digelar di aula kantor Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM kabupaten Paluta, Kamis (25/11).

pariwisata

Komentar


Tinggalkan Komentar :